KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai menginventarisir aset-aset tidak bergerak milik Pemkot yang kini digunakan pihak swasta ataupun pribadi. “Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Sulut atas LKPD 2017, ada temuan soal aset,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Hj Inontat Makalalag SE melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Aset BPKD, Pra Sugiarto Yunus SPt, kemarin.
Diungkapkannya, temuan ini menyangkut pinjam pakai aset yang harus ada pengenaan sewa bagi swasta atau pribadi. Sedangkan kalau sesama instansi pemerintah, itu tidak dikenakan biaya. Itu diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya segera melakukan penilaian terhadap harga sewa pinjam pakai aset, berupa tanah dan bangunan. Baik yang digunakan oleh swasta maupun perorangan. “Saat ini kami sedang mencari formulasi penilaiannya seperti apa. Jika penilaiannya sudah ada, maka akan kita terapkan guna menindaklanjuti temuan BPK,” tambah Ato –sapaan akrabnya.
Selain penilaian terhadap nilai sewa penggunaan aset berupa tanah dan bangunan, Pemkot juga tengah melakukan sertifikasi atas seluruh aset milik Kotamobagu. Hal ini penting, agar dalam penerapan sewa Pemkot memiliki kekuatan atau kewenangan, terhadap aset yang akan disewakan.
“Proses sertifikasi ini sudah kita lakukan sejak beberapa tahun lalu. Kita inginkan agar aset berupa tanah dan bangunan ini sudah siap sebelum disewakan. Ada regulasi yang mendasari pemungutan sewa yakni Permendagri nomor 19 tahun 2016,” pungkasnya.