KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat SPA dan Cafe, selama pelaksanaan bulan suci ramadhan 1439 Hijriah. Sementara untuk tempat karoke jam operasional hanya diberlakukan hingga pukul 8.00 WITA.
“Ya, memang untuk cafe, tempat SPA ditutup selama bulan puasa. Tidak menutup kemungkinan juga untuk mengurangi jam operasional tempat karoke. Karena semua sudah masuk surat edaran,” kata Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP), Noval C Manoppo.
Dirinya mengimbau, yang mempunyai cafe dan tempat SPA agar dapat menaatinya. “Kalau ada yang buka pasti akan ditindak, atau akan diberikan surat teguran,” tegas Noval.
Terpisah, Wali Kota Kotamobagu Muhammad Rudi Mokoginta membenarkan, bakal menertibkan tempat-tempat hiburan malam serta tempat SPA yang ada di Kotamobagu pada bulan puasa.
“Kalu bisa Kami akan membatasi jamnya, kalau misalnya jam operasional hingga pukul 12 malam, maka kita akan turunkan sampai pukul 10 malam, Miras juga harus ditertibkan selama bulan Ramadan,” tegas Wali kota.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Dolly Zul Haji mengatakan, operasi dalam bulan puasa memang rutin dilakukan. Namun, pastinya ada koordinasi dengan pihak Kepolisian.
“Kita koordinasi dulu dengan pihak kepolisian terkait penertiban ini. Tentunya ada tim yang sudah terbentuk tinggal koorrdinasi kembali karena memang penertiban tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya,” ungkap Dolly. (TN/Tio)