KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sejumlah warga dari beberapa desa/kelurahan di kotamobagu, mendatangi kantor KPUD Kotamobagu.
Mereka mempertanyakan KTP yang masuk dalam dukungan calon perseorangan di pilwako kotamobagu.
Salman Tampilang, warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat mengatakan, kedatangan mereka ke KPU untuk meminta Kopian dokumen B1-KWK.
“Saya bersama istri dan dua orang warga Molinow lainnya datang untuk meminta foto kopi B1-KWK. Sebab, kami merasa tidak pernah menandatangani surat dukungan terhadap calon independen ini. Belakangan kami ketahui ada nama kami di situ,” ujarnya.
Sebelumnya kata Salman, memang ada orang yang datang meminta KTP mereka, namun tak memberitahukan, kalau pengumpulan KTP itu untuk syarat dukungan calon perseorangan.
“Mereka datang hanya meminta KTP saja. Setahu kami pengumpulan KTP seperti ini tidak lain untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” katanya.
Peristiwa serupa dialami Leni Mokodompit, warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Dirinya dan sejumlah keluarganya, datang ke KPU untuk melakukan penarikan KTP. Menurutnya, saat dimintai KTP mereka dijanjikan diberikan uang, namun tidak diberitahukan kalau untuk mendukung paslon independen.
“Kami tidak tahu kalau KTP kami sekeluarga untuk mendukung calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu. Dan kami tidak pernah menandatangani apapun terkait dukungan itu. Kami dijanjikan dapat uang Rp500 ribu, katanya untuk uang tahun baru. Bahkan kami saat itu sudah senang ada uang buat tahun baru. Belakangan baru kami tahu ternyata KTP kami digunakan untuk politik. Dan kami tegaskan kami tidak pernah menandatangani surat apapun,” ungkapnya.
Senada diakui Aina Tompig, warga Kelurahan Kobo Besar dan Yeni Matone, warga Kelurahan Gogagoman, keduanya juga menjadi korban pengumpulan KTP tanpa dijelaskan peruntukannya.
“Kami tidak mau KTP kami digunakan untuk mendukung calon perseorangan. Karena kami tidak pernah menandatangani surat apapun. Dan mereka hanya meminta KTP saja tanpa ada penjelasan. Setahu kami pasti ada bantuan, tapi ternyata bukan,” kesal mereka.
Komisioner KPU, Iwan Manoppo membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait permintaan kopi-an B1-KWK.
“Warga yang datang untuk meminta kopian B1-KWK. kopian itu akan diberikan jika warga membawa KTP dan surat pernyataan lengkap dengan menggunakan materai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap warga berhak meminta kopian tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15.
“Itu termasuk dokumen yang dikecualikan. Selanjutnya, jika warga keberatan maka itu sudah ranahnya Gakumdu. Kita hanya sebatas memberikan kopian kepada warga yang meminta dengan catatan harus sesuai administrasi. Yakni, ada KTP bersangkutan dan surat pernyataan, karena itu akan kami cocokan sebelum diberikan kopian B1-KWK,” sebut Iwan.
Meski demikian kata Iwan, hari ini pihaknya belum dapat memberikan kopian tersebut dikarenakan dokumen berada di dalam ruangan ketua KPU.
“Kita sudah data warga yang sudah memenuhi administrasi pengambilan kopian itu, tapi kita menunggu ketua KPU. Ketua sedang tugas luar sementara dokumen ada di ruangannya,” pungkasnya.
(Sumber : totabuan.news)