KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah yang berhasil didapat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu atas prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, saat ini telah ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Namun, proses transfer DID ini dilakukan dua tahap dengan besaran 50 persen setiap tahapan.
“Pada bulan Maret sudah masuk sekitar sembilan milyar atau lima puluh persen dari total pagu DID untuk Kotamobagu sebesar Rp18 miliar. Anggaran itu pun sudah dibagi ke beberapa SKPD dan dimamfaatkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inon Makalalag, Rabu (11/04/2018).
Inon menambahkan, untuk pencairan DID tahap kedua, pihaknya harus melaporkan pemamfaatan DID tahap satu sebesar 80 persen.
“Untuk proses penyaluran DID tahap kedua itu paling lambat bulan Agustus. Itu pun kita harus melaporkan pemamfaatan anggaran mencapai delapan puluh persen baru bisa,” ujarnya. (*)