KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan, memberikan akses pelayanan Kesehatan Gratis untuk masyarakat kurang mampu terutama bagi Ibu Hamil, menyusui, Nifas dan Bayi baru lahir yang belum memiliki BPJS, KIS atau yang sudah menunggak.
Pelayanan kesehatan ini dikemas dalam sebuah program bernama Jaminan Kesehatan masyarakat Daerah (Jamkesda).
Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu melalui Kepala seksi kesehatan keluarga dan gizi masyarakat Dewi Kai mengatakan, untuk mendapatkan program ini, maayarakat harus melakukan pendaftaran
“Persyaratannya cukup mudah, cukup siapkan foto copy buku Nikah, surat keterangan tidak mampu, foto copy KTP, foto copy Kartu keluarga, foto copy kartu vaksin Covid-19 minimal dua kali suntik,” ujar Dewi, saat ditemui detotabuan.com, Senin (10/10/2022) kemarin.
Setelah itu lanjut dia, berkasnya di serahkan kepada Bidan di wilayah masing-masing, nanti meraka yang akan menggurusnya.
“Untuk batas pendaftarannya sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022, setelah melakukan pendaftaran, kartu akan aktif mulai bulan November,” terangnya
Sebenarnya kata dia, program ini adalah tindaklanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesai (Inpres) No 5 Tahun 2022 tentang Jaminan kesehatan persalinan (Jampersal).
Namun, karena karena belum ada anggarannya, sehingga diganti dengan program yang telah jalan dan sudah anggarannya yaitu Jamkesda.
“Jadi walaupun belum ada Jampersal, Dinas Kesehatan Kotamobagu, tetap menyediakan pelayanan kesehatan untuk Bumil, berupa Jamkesda ini,” tutupnya.
(Ludin)