KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Kemajuan teknologi dan transformasi komunikasi yang terjadi dalam era globalisasi saat ini memunculkan kekhawatiran akan tergerusnya kearifan lokal, khususnya bahasa daerah.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengambil langkah preventif dalam upaya pengendalian sosial yang berkaitan dengan budaya dan tradisi Bolaang Mongondow, salah satunya melalui penggunaan bahasa daerah sebagai identitas pengenal yang praktis untuk diperkenalkan kepada dunia luar.
Berbagai program telah dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu dalam mengantisipasi tergerusnya bahasa daerah. Salah satunya adalah gerakan berbahasa Mongondow yang dilakukan di lingkungan pemerintahan setiap hari Jumat. Selain itu, juga dilakukan gerakan berbahasa daerah setiap hari Kamis di lingkungan sekolah. Pemkot Kotamobagu juga telah memasukkan pelajaran bahasa daerah atau muatan lokal (Mulok) ke dalam kurikulum pendidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Kusnadi Pobela, kepada media, Kamis (6/7/2023). “Di Dinas Pendidikan sendiri, program ini telah diterapkan sejak tahun 2015 dan masuk ke dalam program studi dengan menggunakan kurikulum muatan lokal. Setiap hari Kamis, semua sekolah diwajibkan menggunakan bahasa daerah Bolaang Mongondow,” ucap Kusnadi.
Selain penggunaan bahasa Mongondow di sekolah, Kusnadi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Kotamobagu telah menerapkan penggunaan bahasa daerah di lingkungan pemerintahan.
“Penggunaan bahasa daerah di lingkungan pemerintahan telah diterapkan sejak lama, bahkan di Dinas Pendidikan kami selalu menggunakan bahasa daerah baik oleh pegawai maupun tamu yang datang. Kecuali bagi tamu yang tidak memahami bahasa daerah, dan pada hari Jumat semua dinas wajib menggunakan bahasa Mongondow. Begitu pula dengan tamu yang datang ke Dinas Pendidikan, mereka disambut dengan menggunakan bahasa Mongondow,” ungkap Kusnadi.
Kusnadi juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dan berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah.
“Bagi kami di Dinas Pendidikan, menjaga dan melestarikan bahasa Mongondow adalah suatu kewajiban. Kami memiliki komitmen untuk mempertahankan nilai-nilai adat istiadat dan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur Totabuan yang kita cintai,” ujarnya.
Terakhir, Kusnadi berharap agar seluruh masyarakat juga ikut berperan serta dalam melestarikan bahasa daerah dengan menjadikannya sebagai bahasa komunikasi sehari-hari
(Ludin)