Disdukcapil Kotamobagu Ajak Masyarakat Urus IKD, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

oleh -156 Dilihat
oleh
Kepala Disdukcapil Roy Paputungan ( Foto : Ludin/Detotabuan.com)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ajak masyarakat untuk mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“IKD ini merupakan KTP Digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online dan sangat mudah di download,” ucap Kepala Disdukcapil Roy Paputungan saat di wawancara Detobabuan.com di kantor Wali Kota, Senin (27/03/2023) 

Roy menyebutkan aplikasi ini dapat di Download melalui Handphone Android. 

“Pemerintah pusat telah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia harus memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD di 2023 ini, karena Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022,” bebernya

Lanjutnya, Roy menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mengurus IKD atau KTP digital di kantor Dukcapil. 

“Untuk membuat KTP Digital, dapat datang di kantor Dukcapil dan mendownload Aplikasi IKD melalui PlayStore, dan menyiapkan beberapa hal, yakni ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif,” Imbaunya

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.