KOTAMOBAGU–Terhitung mulai Rabu (01/8/2018) hari ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu akan menerapkan penerbitan kartu keluarga (KK) dengan format baru dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan terbitnya Permendagri no 118 thn 2017 dan disesuaikan juga dengan sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7 yg saat ini sudah diterapkan.
Pada kartu keluarga yang lama hanya ada 15 kolom tapi untuk format baru ini ketambahan 2 kolom, yaitu golongan darah dan tanggal perkawinan dan ini wajib diisi, ” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Rabu (01/8/2018).
Untuk itu ia menghimbau, kepad seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yan akan mengurus dokumen kependudukan yakni kartu keluarga, agar membawa/melampirkan foto copi akta perkawinan atau buku nikah dan bukti golongan darah.
“Kartu keluarga lama tetap masih berlaku tapi bagi masyarakat yang baru mengurus kartu keluarga mulai hari ini pasti akan diterbitkan kartu keluarga format yg baru,” imbaunya.