KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag-UKM) akhirnya Rabu (28/11) pagi tadi menggembok sejumlah Kios yang ditempati pedagang di Pasar 23 Maret.
Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag-ukm) Kotamobagu Lores Binol mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai tindakan tegas pemerintah karena sampai batas waktu yang ditentukan,para pedagang yang memakai Kios ini belum juga melunasi tunggakan retribusinya.
“Kita sudah berikan waktu,namun pedagang ini enggan melunasi tunggakan retribusi,sehingga hari ini kita mulai lakukan penggembokan,” kata Binol saat berada dilokasi Pasar 23 Maret Rabu (28/11).
Dikatakan Binol sesuai data ada 24 Kios yang akan digembok,namun sebagian pagi tadi sudah ada yang membayar.
“Tadinya 24 Kios tetapi 5 kios sudah membayar jadi tinggal 19 Kios yang akan dipasang gembok,” ungkapnya
Binol menambahkan bagi pedagang lain yang ingin menggunakan Kios tersebut bisa mengajukan permohonan di Kantor Disperindag.”Bisa ajukan Permohonan langsung ke Dinas Perdagangan,” ucapnya
(Ridel)