KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada hari Selasa, 27 Juni 2023, yang bertujuan untuk membahas standar pelayanan.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Moh Aljufri Ngandu, menjelaskan bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur bagi Dinas PMPTSP dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan teratur. Standar pelayanan ini juga akan digunakan sebagai acuan dalam penilaian kualitas pelayanan publik.
Aljufri menekankan pentingnya pelaksanaan FKP bagi setiap instansi pelayanan publik, termasuk DPMPTSP. Selain melibatkan prosedur operasional standar (SOP) dan faktor lainnya, standar pelayanan ini menjadi fokus utama dalam penilaian, apakah pihak terkait patuh dalam menjalankannya.
Menurut Aljufri, standar pelayanan yang dibahas dalam FKP ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu. Sebelum dituangkan dalam peraturan tersebut, rapat ini diadakan untuk mendiskusikan dengan narasumber terkait hal-hal yang akan dimasukkan dalam standar pelayanan tersebut.
Lebih lanjut, Aljufri menyebutkan bahwa indikator kinerja utama Dinas PMPTSP adalah peningkatan investasi di Kotamobagu, serta tingkat kepuasan masyarakat yang erat kaitannya dengan standar pelayanan. Dengan kerja keras dan menerapkan standar pelayanan yang baik, DPMPTSP Kotamobagu telah secara konsisten mendapatkan penilaian positif dari masyarakat terkait pelayanan publik.
“Kualitas standar pelayanan memiliki pengaruh besar terhadap kepuasan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan seluruh peserta rapat FKP dapat aktif mengikuti diskusi ini untuk merumuskan standar pelayanan yang berkualitas,” tambahnya.
Forum Konsultasi Publik ini berlangsung di Hotel Senator Kotamobagu, turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber dari Universitas Dumoga Kotamobagu, Hendratno Pasambuna, S.Hut, M.Si, serta peserta dari instansi teknis terkait perizinan, pelaku usaha, dan media massa.
(Ludin)