DETOTABUAN,KOTAMOBAGU-Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat terkait perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan sangadi (Pilsang), Senin 8 Maret 2021.
Rapat yang melibatkan pihak eksekutif selaku mitra kerja ini, dipimpin langsung Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Chandra Gobel dan dihadiri anggota DPRD masing-masing Ahmad Sabir, Dani Mokoginta, Eka Mashoeri, Yunita Lontoh, Alfitri Tungkagi, dan Ishak Sugeha serta Adityo Pantas.
Menurut Dani Ikbal Mokoginta yang turut dalam rapat tersebut, ada sejumlah hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat terkait peraturan pemilihan sangadi.
“Kami meminta Pemkot, agar di dalam perwako nanti mengatur secara tegas terkait syarat calon pada poin setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan NKRI, “ ungkap Dani.
Lanjutnya, termasuk tidak dibolehkanya para kandidat mengikuti pencalonan bila terdaftar masuk dalam organisasi terlarang.
“Salah satu poin yang baru kita bahas yakni, para bakal calon tidak boleh atau dilarang mengikuti pencalonan bila termasuk dalam organisasi yang dinyatakan terlarang oleh negara,“ tukas Politisi PKB ini.