KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kotamobagu, Almarhum Sukardi Sugeha.
Proses paripurna PAW DPRD Kota Kotamobagu digelar pada 14 Februari 2023 bertempat di Gedung DPRD jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Paripurna PAW tersebut turut dihadiri para anggota legislatif DPRD Kota Kotamobagu.
Almarhum Sukardi Sugeha merupakan anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrat periode 2019-2024 juga tertua dari seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
Almarhum Sukardi Sugeha wafat pada hari Selasa 20 September 2022 tahun di usia 77 tahun.
Mengawali sambutan, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Almarhum Sukardi Sugeha.
“Isnya Allah almarhum diberikan tempat yang paling terbaik disisi Allah swt, aamiin,” ungkap Meiddy.
Meiddy juga mengatakan, Almarhum Sukardi Sugeha merupakan anggota DPRD menjabat sebagai anggota komisi III dari fraksi Demokrat.
(Advertorial/Ida)