KOTAMOBAGU,DETOTABUAN-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (16/04/2021) menggelar rapat bersama dengan dinas perhubungan Kota Kotamobagu di Gedung DPRD Kotamobagu.
Salah satu hal menarik dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Syarif Mokodongan meminta agar Pemkot meniadakan Pos Parkir yang ada di kompleks pertokoan kelurahan Gogagoman.
Alasan DPRD meminta pemkot meniadakan pos parkir dikarenakan tidak adanya fasilitas penunjang diarae pertokoan yang masuk dalam wilayah parkir berbayar.
“Kalau ada retribusi, seharusnya ada fasilitannya. Faktanya dilapangan tidak ada sama sekali fasilitas yang disediakan pemerintah,. Mulai dari marka parkir hingga petugas pengatur,” tutur aleg fraksi NasDem ini
Lebih lanjut, Syarif menyesalkan adanya pemilik toko yang melarang kendaraan parkir diarea depan tokonya, padahal pengendara sudah membayar parkir.
“pengguna jalan dibuat bingung dengan prosedur parkir di lapangan. Mereka membayar parkir, namun dilarang parkir diarea yang merupakan milik pemerintah,. Untuk itu saya berharap jika pemerintah tidak menyediakan fasilitas dan petugas dilapangan, lebih eloknya pos parkir di tiadakan,” tukas Syarif Mokodongan
Diketahui jumlah keseluruhan pos parkir yang dikelola pemerintah Kotamobagu berjumlah 6 pos, dengan target PAD tahun 2020 sebanyak 2,5 Miliar rupiah dan di tahun 2021 naik menjadi 3,5 Miliar rupiah.