ADVERTORIAL
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Selasa (19/3/2019) tadi malam, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotamobagu Tahun 2018– 2023 menjadi Perda melalui rapat paripurna.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Djelantik DPRD Mokodompit didampingi Wakil Ketua DPRD Diana Roring, Turut dihadiri Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan hadir langsung, Unsur Forkopimda, Plh Sekda Kotamobagu Sande Dodo, serta seluruh pejabat eselon II, III dan IV.
Ketua DPRD Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit memberikan apresiasi kepada eksekutif dan legislatif yang telah bekerja keras membahas Ranperda RPJMD ini hingga bisa ditetapkan sebagai produk hukum.
Dalam pandanangannya, seluruh Fraksi di DPRD Kotamobagu menerima Ranperda ini untuk untuk disahkan menjadi Perda.
Setelah disetujui dan ditetapkan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang ditandatangani Djelantik Mokodompit dan Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, disaksikan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan serta Wakil Ketua DPRD Diana Roring.
“Dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2018- 2023 ini, DPRD berharap arah kebijakan dan program pembangunan selama 5 tahun ke depan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan semua masyarakat Kotamobagu,” ucap Djelantik.
Walikota Tatong Bara berterima kasih DPRD Kotamobagu karena telah mengerahkan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah ditandai dengan ditetapkannya Perda RPJMD 2018- 2023. (adv)