KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu menangkap dua terduga pelaku judi Online di Kotamobagu, Senin (06/06/2022).
Kedua pelaku tersebut masing masing berinisial HP alias Hen (36) warga Tapadaka Kecamatan Dumoga Tenggara dan seorang perempuan berinisial WM alias Wir (21) yang merupakan warga Poyowa Besar Satu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, modus Operandi yang dijalankan keduanya yakni menerima pemasangan angka dari masyarakat, kemudian oleh HP, memasang Angka-angka tersebut melalui akun judi Togel Online menggunakan akun atas nama Enda.
“Dari hasil pemeriksaan, WM mengaku bahwa perannya adalah mengumpulkan nomor atau angka pasangan Judi Togel dari masyarakat, kemudian angka pasangan tersebut diserahkan kepada HP melalui Whatsapp untuk dipasang di akun judi Online milik HP. Jika ada yang menang maka HP akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari setiap kelipatan nomor yang menang,” ujar Dwiyadyana.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah HP Vivo Y20, 1 buah HP Samsung A50, 1 buah ATM bank BRI, uang Rp. 55.000, pulpen serta kertas rekapan.
“Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
(Tals)