Gakumdu Simpulkan, Sedekah Tatong Bara Bukan Money Politik, Babuk Dikembalikan

oleh -36 Dilihat
oleh
Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta. (Foto : detotabuan.com)

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslu Kotamobagu akhirnya memutuskan, kalau sedekah dari Ir Hj Tatong Bara kepada kaum duafa yang sempat di OTT oleh pihak Polres Bolmong beberapa waktu lalu, tak memenuhi unsur pidana atau money politik.

Hal itu disampaikan saat Gakumdu melakukan konferensi pers Rabu (20/06) di kantor Panwaslu Kotamobagu. Konferensi pers itu turut dihadiri Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, komisioner Panwaslu Herdy Dayoh dan sejumlah awak media.

Menurut Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta sesuai dengan pemeriksaan dan kajian Gakumdu yang terdiri dari Panwaslu, Polres Bolmong, Kejaksaan dan TNI dengan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, bahwa perbuatan Ir Tatong Bara dengan membagikan sedekah kepada kaum duafa tidak memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan uraian di atas maka disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan,” ujar Musly.

Sedangkan terkait nama Ir. Hj. Tatong Bara yang tertulis di kain sarung yang dibagikan, Musly menjelaskan yang tertulis adalah pribadinya Tatong Bara bukan sebagai pasangan calon. “Perbuatan Ir TATONG BARA, yang merupakan Calon Wali Kota Kotamobagu, yang memberikan atau membagi bagikan bingkisan hari raya Idul Fitri kepada warga kaum duafa/yang membutuhkan untuk keperluan hari raya merupakan perbuatan rutinitas yang dilakukan setiap sebelum lebaran. Dan dalam pembagian bingkisan tersebut tidak ditemukan kata kata atau kalimat kalimat ajakan agar memilih calon tertentu dalam pemilukada, serta tidak mencantumkan nomor urut peserta ataupun identitas pasangan calon tertentu. Kecuali nama pribadi Ir Tatong Bara,” jelasnya.

Meski demikian pihak Panwaslu sangat mengapresiasi kinerja Polres Bolmong yang telah melakukan penangkapan terhadap dugaan money politik. “Namun berdasarkan hasil pemeriksaan baik terlapor maunpun pelapor unsur pasal ini tidak terpenuhi sehingga kami berkesimpulan tidak ada unsur pidana,” kata Musly.

Dengan begitu tambah Musly, barang bukti hasil OTT yang diserahkan ke Panwaslu akan dikembalikan kepada pemiliknya, dalam hal ini Ir. Hj. Tatong Bara.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan mengaku kalau kasus tersebut semua diserahkan ke Panwaslu. “Kami hanya mengingatkan kembali kepada pasangan calon agar tidak melakukan money politik, karena akan kami tindaki,” tegas Gani.

(Sumber : totabuan.news)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.