GRATIS! DPMPTSP Kotamobagu Siap Fasilitasi Pengurusan Perijinan Berusaha

oleh -85 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Permudah pengurusan Ijin Usaha, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun langsung ke lapangan.

“Jadi dalam seminggu, biasanya ada dua kelompok yang turun untuk melakukan pengawasan dan pemantauan, karena biasanya ada usaha yang belum memiliki izin namun mungkin belum tau caranya,” ucap Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu saat ditemui Detotabuan.com diruang kerjanya, Selasa (22/11/2022) tadi.

Menurut Aljufri, jika ada usaha yang ditemui belum memiliki izin, Dinas PTSP kemudian langsung mengundang pemilik usaha tersebut.

“Kalau ada usaha yang belum memiliki izin, mereka kami undang, kemudian ditanyakan apa kendalanya, jika persoalannya dalam administrasi maka kami bantu menyelesaikannya, seperti contoh hari ini dari 6 yang kita undang sudah ada 3 yang izinnya keluar dan ini gratis tidak dipungut biaya” jelasnya.

Kadis DMPTSP Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu

Selain itu, dalam pengurusan izinnya juga tidak akan berlangsung lama.

“Pengurusannya tidak memakan waktu yang lama, hanya 20 menit per orang dan mereka sudah bisa langsung memiliki izin usaha,” ungkapnya.

Alfjufri menambahkan, bahwa pengurusan izinnya pun sudah semakin mudah sudah tidak sama dengan yang dulu.

“Sekarang pengurusan Izin usahanya itu sudah berbeda dengan dulu,kalau dulu izin terlebih dahulu diurus baru bisa jalankan usaha, kalau sekarang usahanya sudah bisa jalan sambil mengurusi izin Usahanya,” tambahnya.

Aljufri juga mengingatkan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

“NIB ini sekarang itu sudah perorangan seperti NIK dan dia tidak ada masa berlakunya, dia selama usaha itu jalan maka NIB itu akan terus berlaku,” bebernya

Aljufri juga menginformasikan, bahwa saat ini pengurusan NIB sudah sangat mudah karena sudah ada aplikasi perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS)

“Aplikasi OSS ini, mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin, karena tidak perlu datang ke Kantor bisa langsung dari rumah, karena tanda tangannya secara elektronik,” paparnya

Aljufri menginfirmasikan, untuk tahun ini sudah ada 600an lebih pelaku usaha di Kotamobagu yang memiliki NIB.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.