KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK menangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial FT (19) warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/272/V/2022/SPKT/Polres-Ktg/Polda Sulut tanggal 3 Mei 2022.
Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, pelaku ditangkap di kelurahan Gogagoman pada Senin (1/8/2022) tanpa perlawanan.
“Modus pelaku yakni dengan cara menjalin hubungan pacaran dengan korban yang baru berusia 17 tahun,” ujar Dwiadyana.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga korban yang merupakan warga di salah satu desa yang ada di Bolmong itu, hamil 7 bulan.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
,” pungkas Kasi Humas.
(Tals)