KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Drs. Hi. Jainuddin Damopolii – Drs. Suharjo Makalalag, MED (JaDi-Jo) atas keputusan Bawaslu Sulut dengan nomor 01/TMS/BSWL SULUT/VI/2018 tertanggal 10 Juli 2018, DITOLAK.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu RI dengan nomor : 02/KB/BSWL/VIII/2018 tertanggal 01 Agustus 2018. “Menyatakan Menolak Keberatan Pelapor. Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01/TSM/BSWL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018,” salah satu poin yang tertuang dalam putusan tersebut.
Ketua Tim pemenangan TB-NK, Syarifudin Mokodongan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. “Sudah diterima, gugatan JaDi-Jo ditolak,” kata Mokodongan.
Diketahui, sebelumnya Paslon JaDi-Jo melayangkan gugatan ke Bawaslu Sulut atas dugaan money politik dan pengerahan ASN oleh Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu terpilih, Ir. Hj Tatong Bara – Nayodo Kurniawan (TBNK), pada Pilwako Kotamobagu 27 Juni lalu, namun laporan tersebut dimentahkan oleh Bawaslu Sulut karena tidak cukup bukti.
Merasa kurang puas, Paslon JaDi-Jo kemudian membawa gugatan mereka ke Bawalsu RI, namun upaya tersebut juga tidak berhasil, Bawaslu RI menilai, keputusan Bawaslu Sulut harus dipertahankan karena tidak terdapat kesalahan maupun kekeliruan.
(Tio)