KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan BKPP Pemkot Kotamobagu dengan nomor : 800/BKPP-KK/361/V2018, tidak ada libur pada hari pertama pelaksanaan puasa di bulan ramadhan 1439 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta mengatakan, ASN lingkup pemerintah kota kotamobagu tetap bekerja seperti biasa.
“Unntuk awal puasa tidak ada libur. Masuk kerja seperti biasa,” ujar Sahaya Rabu (16/5/2018).
Ia juga mengingatkan PNS, tetap wajib ikut apel pagi sebagimana ketentuan yang diatur dalam pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sesuai dengan surat edaran, apel pukul 07:45 Wita, masuk kerja 08:00 sampai dengan 15:00 Wita. Kepala SKPD wajib memantau hal ini,” pungkasnya. (**)
.