KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Meski waktu pengembalian berkas pendaftaran ke panitia penjaringan Pilkada DPD PAN Kotamobagu telah ditutup Senin (17/7) kemarin. Namun, para kader yang telah mengambil formulir di sekretariat penjaringan, diperkenankan mendaftar langsung ke tingkatan DPW atau DPP apabila memiliki kendala.
Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN, Deddy Dolot, melalui akun facebooknya, Selasa (18/7) tadi.
“Sesuai Hasil Rakornas DPP PAN , Selasa 11 Juli 2017 pukul 10.00 -13.00 WIB, Bakal Calon Gubernur/Wagub , Cabup/Cawabup, Cawali/Cawawali , bisa mendaftar di DPW atau DPP PAN, apabila mengalami kendala saat mendaftar di DPD,” tulis Dedol, kerap ia disapa.
Dikonfirmasi lebih lanjut via mesangger, Dedol menjelaskan, hasil rakor ini tidak hanya berlaku bagi kader PAN, namun juga non kader yang telah mengambil formulir pendaftaran di daerah yang menggelar Pilkada.
“Berlaku bagi semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua panitia penjaringan PAN Kotamobagu Iswadi Tami Gaib mengatakan, hanya 9 figur yang dinyatakan sah mendaftarkan diri dari 13 figur yang mengambil formulir. “Sejak ditutup pukul 24:00 wita, hanya Sembilan figur yang resmi mendaftar,” kata Tami.
Kesembilan figur tersebut diantarnya, Fatong Bara, Jainuddin Damopolii, Nasrun Koto, Ishak Sugeha, Anugerah Begie Chandra Gobel, Jusran Mokolanot, Abdul Kadir Mangkat, Jusnan Mokoginta, dan Anhar Pasambuna.
Sementara empat figur lainnya seperti Ahmad Sabir, Deddy Dolot, Aditya Didi Moha dan Silvana Kandow dinyatakan gugur.
“Kalau Dedi Dolot dan Aditya Didi Moha tidak berada di tempat. Karena aturannya, formulir yang dikembalikan atau pemasukan berkas, harus diantar langsung oleh yang bersangkutan. Jadi tidak boleh diwakilkan. Kita tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk Silvana Kandow tidak memasukan berkas, dan Ahmad Sabir memang ditolak karena tidak taat pada aturan yang sudah ditetapkan pihak panitia,” jelasnya.
(Tio)