KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM–Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu menegaskan Perusahaan yang beroperasi di daerah ini, wajib mendaftarkan karyawannya, dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Jadi wajib hukumnya, semua perusahaan dan para pelaku usaha untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Kepala Bidang Tenaga Kerja Kotamobagu Idris Amparado saat ditemui media ini di ruang kerjanya Rabu (17/07) tadi.
Menurut Idris, bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program ini, maka perusahaan tersebut bakal diberikan sanksi teguran dan administratif, hingga denda.
“Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Idris.
“Untuk itu kita berharap para pengusaha dan para pelaku usaha akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja sehingga semua bisa diikutsertakan,” sambungnya.
Dikatakan Idris, sejauh ini dari 4175 Tenaga Kerja yang ada di Kota Kotamobagu baru sekitar 1.589 yang sudah terdaftar keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu artinya masih terdapat 2 ribuan karyawan yang belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja oleh karena itu kedepan kita akan mengundang pihak terkait untuk diberikan sosialisasi soal BPJS ini,” tutupnya.
(Ridel)