KOTAMOBAGU- Sesuai jadwal, batas waktu pemasukan berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Kotamobagu, akan ditutup pada tanggal 25 Januari 2019 mendatang.
Sayangnya, meski waktu yang tersisa tinggal 2 hari lagi, namun masih banyak CPNS yang belum melakukan pemberkasan ke Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
“Hingga hari ini (Rabu.red), berkas yang masuk baru ke BKPP baru sekitar Seratus lebih. Sementara yang belum memasukan diperkirakan masih cukup banyak,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi BKPP Kotamobagu, Faisal R Pobela, Rabu (23/1) tadi.
Sebelumnya, Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan, pemberkasan penting dilakukan. CPNS yang tidak memasukan berkas akan dinyatakan gugur.
“Wajib. Karena berkas dokumen ini nantinya akan mengeluarkan NIP dan SK bagi CPNS yang lolos seleksi. Jika tidak, maka otomatis dianggap tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai CPNS Kotamobagu,” tegas Sahaya belum lama ini.
Diketahui, jadwal pemasukan berkas untuk CPNS Kotamobagu, telah dibuka sejak 14 Januari lalu, waktu yang diberikan cukup panjang yaitu sekira hampir 2 pekan.
(*/Ridel)