KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM– Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, bagi pekerja buruh/perusahaan untuk dapat membayarkan THR.
“Telah Terbit surat edaran dari Disnaker, untuk mewajibkan seluruh pemberi kerja/Perusahaan itu wajib memberikan THR,”ucap Kepala Bagian Hukum Candra Saniman saat ditemui Detotabuan.com diruang kerjanya, pada Rabu (05/04/2023)
Dia menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2HK.04.00./III/2023.
“Maka dari itu pemberian THR ini diwajibkan, untuk memastikan hal tersebut maka Disperinaker Kotamobagu mendirikan Posko layanan konsultasi hukum atau posko pengaduan THR,”jelasnya
Candra menyebutkan bahwa paling lambat untuk memberikan THR ini Sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum hari besar keagamaan.
“Untuk pemberian THR itu paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, jika ada perusahaan yang tidak akan membayarkan THR maka ada konsekuensinya, atau sanksi yang ada diberikan,” tegasnya
Terpisah, Menurut Kepala Disperinaker Kotamobagu, Sofyan Boulo posko pengaduan THR ini berfungsi untuk melaporkan adanya pelanggaran terkait pemberian THR keagamaan
“Posko ini didirikan sebagai bentuk pelayanan konsultasi atau pengaduan terkait pelanggaran pemberian THR keagamaan Atau bisa juga melaporkannya melalui website http/poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya
“Oleh karena itu, saya meminta kepada pemilik perusahaan untuk mematuhi surat edaran No. 500/DPTK-KK/III/104/2023, tanggal 03 April 2023,” tegasnya
(Ludin)