KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Puluhan keluarga korban dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkot Kotamobagu, MM, Senin (05/12/2016), pagi hingga siang tadi, mendatangi Kantor Walikota Kotamobagu, guna menyuarakan tuntutan mereka.
Dalam aksinya, para peserta demo membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan mereka dan meminta pihak Pemkot Kotamobagu segera menindak tegas pelaku, yang diketahui merupakan salah satu Kepala Bidang di Dinas PU.
“Tolong agar kasus ini segera dituntaskan. Kasus ini sudah berjalan sekitar enam hari dan kami belum melihat adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujar salah satu pendemo dalam orasinya.
Sementara pendemo lainnya, Syarif Mokodongan, menyebut jika aksi yang dilakukan keluarga bersama sejumlah Ormas dan Civitas Akademika UDK tersebut, justru merupakan bentuk dukungan juga terhadap salah satu program Pemerintah Daerah, yakni menjadikan Kotamobagu sebagai Kota Layak Anak dan Layak Perempuan.
“Penuntasan kasus ini akan menjadi bukti kalau Pemerintah Kotamobagu serius untuk menjadikan Kotamobagu sebagai Kota Layak Anak dan Kota Layak Perempuan,” sebutnya.
Hanya saja, dirinya menyampaikan kekecewaan keluarga atas penanganan kasus di tingkat Majelis Kode Etik Pemkot Kotamobagu yang dinilai lambat.
“Kami melihat proses penanganan kasus ini berjalan sedikit lambat jika dibandingkan dengan penanganan kasus lainnya. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan bias di masyarakat dan kemudian masyarakat mempertanyakan,” tegasnya dalam orasi.
Mokodongan pun mengultimatum Pemkot Kotamobagu untuk sesegera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap MM, dalam waktu satu dua hari ke depan.
“Kami tidak mengancam, namun pastinya setiap gerakan kalau tidak ada jawaban, pasti ada gerakan susulan. Kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya di Kotamobagu. Tentu ini sangat miris, apalagi belum lama ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hadir di Kotamobagu,” tegasnya.
Sementara pihak Pemkot Kotamobagu, diwakili Kepala BKDD, Adnan Masinae, memastikan pihaknya akan memberi sanksi terhadap MM atas dugaan pencabulan yang dilakukan.
“Kemarin sudah diambil keterangan dari pihak korban. Sementara yang bersangkutan masih beralasan sakit. Insya Allah besok akan kita sidangkan lagi. Nah, terkait etika pejabat, itu pasti ada sanksi. Tidak perlu menunggu yang bersangkutan dipenjara atau menjadi tersangka. Kita sudah diperintah Walikota untuk percepat sidang,” ujar Masinae di hadapan massa aksi.
Masinae pun menjelaskan sanksi bertahap yang nantinya akan diterima MM atas perbuatan dirinya.
“Jadi, sanksinya bertahap berdasarkan Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya minimal Non Job. Namun, jika sudah ada putusan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa saja dipecat dari PNS,” tegas Masinae. (udi)