Kotamobagu – Sering beraksi di Bolmong Raya, dua orang diduga pelaku Curanmor yang merupakan Ayah dan Anak akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Kotamobagu yang berkolaborasi dengan Resmob Bolmong dan Bolsel.
Kedua tersangka HL alias Herin (53) dan anaknya FL alias Fandi (25) merupakan warga Desa Lolayan ditangkap di pemukiman warga Kel. Pobundayan Kec. Kotamobagu Selatan pada Senin (15/3). Saat ditangkap, Tim Resmob mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor Yamaha Vixion sebanyak 2 unit, kunci “T”, berbagai pelat nomor serta kunci-kunci motor.
Dari hasil interogasi petugas, diperoleh informasi bahwa keduanya beraksi di 7 TKP beserta sepeda motor curian antara lain Motor Mio M3 di desa Matayangan, Honda Revo warna hitam di Desa Torosik, Honda Beat Hitam di Boltim, motor mio warna merah di desa lungkap, 3 buah motor Honda Blade warna orange masing-masing di desa Buyat (1 unit), desa Labuang Uki (2 unit).
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE membenarkan penangkapan kedua tersangka yang merupakan residivis kasus Curanmor dan Sapi ini.
“Kedua tersangka sudah di tahan di Mako Polres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut. ungkap Kasubag Humas.