KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM — Upaya Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota, Ir. Hj. Tatong Bara, untuk terus meningkatkan pelayanan publik di wilayah Kota Kotamobagu, membuahkan hasil yang menggembirakan.
Terbukti, berdasarkan hasil penilaian dari pihak Ombudsman Perwakilan Sulwesi Utara, Kota Kotamobagu berada pada peringkat ke – 2 (dua) dari seluruh Kabupaten/Kota se – Sulawesi Utara, yang dinilai memiliki Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, dengan nilai 70,20.
Penilaian tersebut, disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman kantor Perwakilan Sulawesi Utara, Helda Tirajoh, SH, Rabu (17/1) kemarin, saat menyampaikan Hasil penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Kota Kotamobagu, pada tahun Tahun 2017 yang lalu, Rabu (17/1) kemarin.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, yang telah berhasil meningkatkan pelayanan publik, dan semoga akan dapat lebih tingkatkan lagi,” ujar Tirajoh.
Sementara itu, Walikota Kotamobagu mengatakan bahwa hasil dari penilaian dari pihak Ombudsman Sulawesi Utara tersebut, tentunya akan lebih memacu pihak Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, khususnya dalam meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Kotamobagu.
“Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai pelayanan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu kepada masyarakat, sehingga kedepan nanti tingkat pelayanan publik di Kota Kotamobagu akan semakin meningkat,” ujar Walikota.
Kegiatan penyampaian hasil penilaian Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, Adnan Masinae, M.Si, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (*)