KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 5 anggota DPRD Kota Kotamobagu oleh Partai Amanat Nasional (PAN), lantaran mencalonkan diri melalui partai lain pada Pemilihan Legislatif 2019-2024 rupanya bakal berbuntut panjang.
Salah satu kader PAN yang juga mantan Caleg periode 2014-2019, Hj. Nurhidja Kadengkang atau akrab disapa Mama Oting, memperkarakan persoalan tersebut, lantaran haknya mem-PAW kursi yang ditinggalkan Adityo Pantas, diduga di ‘amputasi’ partai berlambang matahari putih itu.
Hasil penelusuran media ini lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kotamobagu, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor : 107/Pdt.G/2018/PN Kt, pada tanggal 9 Oktober 2018 lalu.
Sedikitnya ada Lima pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, diantaranya DPP PAN (Sebagai tergugat I), DPW PAN Sulut (Sebagai tergugat II), DPD PAN Kotamobagu (Sebagai tergugat III), KPU Kotamobagu (Sebagai tergugat IV) serta Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu (Sebagai tergugat V).
Adapun yang menjadi pokok gugatan Nurhidja Kadengkang diantaranya menuntut pihak I, II dan III dalam hal ini DPP PAN, DPW PAN Sulut dan DPD PAN Kotamobagu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 11 Miliar, serta merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.
(Tim)