KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Tempat kos yang ada di wilayah Kota Kotamobagu, pada bulan Oktober mendatang wajib membayar pajak sebesar 10% dari pendapatan setiap bulannya.
Hal itu menyusul akan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut tempat usaha rumah kosan.
“Rumah Kosan yang memiliki 10 kamar ke atas, sesuai Perda wajib membayar pajak sebesar 10 persen,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, Hamka Daun, Kamis (22/09) di ruang kerjanya.
Sementara yang memiliki kurang dari sepuluh kamar, jelas Hamka, akan dibebaskan dari pajak tersebut,
“Sesuai hasil pendataan, ada 102 tempat kos yang memiliki kamar lebih dari sepuluh, dan 24 tempat kos memiliki sepuluh kamar. Sementara untuk yang kamarnya dibawah sepuluh, hanya ada satu,” kata Hamka.
Hamka pun mnegaskan, pihaknya kan terus melakukan pemantauan rumah-rumah warga yang memiliki sepuluh kamar ke atas.
“Rumah yang memiliki banyak kamar akan dipantau, dan dipastikan statusnya,” demikian Hamka. (udi)