KOTAMOBAGU,DETOTABUAN-Panitia khusus (pansus) LKPJ Wali Kota tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, memberi catatan khusus yang perlu dilengkapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Kotamobagu. Ini disampaikan pansus saat proses pembahasan dilakukan di ruang paripurna Gedung DPRD Jalan Paloko Kinalang, dua jalur.
Anggota pansus dari fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) Agus Suprijanta mengatakan, sejak awal hingga saat ini sudah 8 SKPD yang telah melakukan pembahasan dan menyisakan beberapa catatan khusus.
Bahkan, saat ini sudah memasuki pekan kedua dilakukan pembahasan. Dia berharap, apa yang menjadi catatan dari pansus dapat sikapi dan ditindaklanjuti. Sehingga kata Agus, pembahasan dapat tepat waktu sebagaimana yang telah dijadwalkan.
“Saat ini sudah masuk pekan kedua pembahasan dengan dengan 8 OPD namun masih ada beberapa catatan yang tidak lengkap dan itu kami garis bawahi, “ucapnya, Kamis (15/04/2021), dilansir dari Pondoknews.com
Anggota DPRD yang juga sebagai ketua komisi I yang membidangi pemerintahan Agus menambahkan, dari catatan yang ada dengan tapem belum akan selesai bila yang wajib dilengkapi belum diselesaikan
“Catatanya yaitu pertama program kegiatan banyak angka yang berbeda, kedua ada program kegiatan di induk APBD setelah penetapan Perda program tersebut hilang, dan yang ketiga buku LKPJ dan buku APBD angka angkanya tidak sinkron, ” tandasnya.