KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu, menolak hasil pleno verifikasi faktual (Verfak) pasangan calon perseorangan yang dilaksanakan KPUD Kotamobagu, Jumat (29/12) tadi.
Ketua Panwaslu Kotamobagu Musli Mokoginta mengatakan, ada indikasi pelaksanaan tahapan verifikasi faktual oleh PPS yang tidak sesuai aturan.
Ia mencontohkan, saat proses verifikasi faktual ada PPS yang tidak mengambil dokumentasi, kemudian ada yang tidak menyebutkan nama calon wakil sementara diketahui tiga hari sebelum pendaftaran, Jainuddin mengganti calon wakilnya dari Nasrun Koto ke Suhardjo Makalalag, padahal saat pengumpulan KTP oleh masyarakat diketahui ia akan berpasangan dengan Nasrun Koto.
Panwaslu juga masih menemukan sejumlah NIK ganda, dugaan tanda tangan yang dipalsukan, padahal proses verifikasi administrasi sudah selesai.
“Verifikasi faktual itu, harusnya tinggal menyatakan mendukung atau tidak, di Kecamatan Kotamobagu timur saja ada 42 temuan begitupun di kecamatan lain, berarti ada yang tidak tuntas dalam verifikasi administrasi,” bebernya.
Ia juga menyayangkan permintaan dokumen ke KPU untuk mensinkronkan sejumlah temuan dan laporan masyarakat namun tidak diberikan dengan alasan terkendala aturan.
“Ini bukan berbicara soal angka, tapi prosesnya, sehingga kami akan meneruskan laporan ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, kalau perlu kami akan merekomendasikan untuk dilakukan verifikasi ulang,” kata dia.
Komisioner KPU Aditya Tegela menjelaskan, masih dimasukkannya beberapa NIK ganda tersebut, karena dari hasil verifikasi bukan ganda identik tapi ganda potensial.
Terkait permintaan data Panwaslu, Komisioner KPU Amir Halatan menegaskan, pihaknya mengikuti aturan, dalam PKPU disebutkan, dokumen tersebut, tidak bisa diberikan karena ini menyangkut kerahasian pemberi dukungan terkecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan.
Ketua KPUD Kotamobagu Nova Tamon tak mempersoalkan penolakan Panwaslu, karena menurutnya, pleno ini tinggal membacakan hasil verifikasi faktual 4 kecamatan, sementara penolakan Panwaslu, harusnya dilakukan sejak pada pleno di tingkat kecamatan.
Meski demikian, Tamon menyarankan Panwaslu segera memasukkan bukti-bukti temuan secara tertulis ke KPU, untuk ditindaklanjuti dan diteruskan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI.
“Silahkan memasukkan bukti-bukti temuan tersebut secara tertulis, untuk ditindaklanjuti, kemudian diteruskan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI,” terangnya. (Tr-02)