KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Petualangan MW Alias ACEL (25), residivis spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi asal Tompaso Baru, Kabupaten Minsel, berakhir ditangan Tim Resmob Polres Kotamobagu, Rabu (21/07/2021) kemarin.
Acel ditangkap di Desa Komus Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmut, sekitar pukul 15.00 Wita. Dari tangannya diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario Warna Putih yang sudah tanpa pelat nomor.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP. Angga Maulana, SIK, SH, MH mengungkapkan, modus operandi Pelaku terbilang sederhana, dimana Pelaku awalnya berpura-pura untuk meminjam Sepeda motor dari calon Korban, Setelah Korban memberikannya Pelaku langsung membawa lari Sepeda motor tersebut dan kemudian menjualnya.
“Modus Tersangka yaitu dengan berpura-pura meminjam Motor Korban dan kemudian langsung membawa lari motor tersebut dan menjualnya,” kata Angga.
Angga menghimbau kepada Masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang asing dan dengan mudah menyerahkan kendaraanya untuk dipinjamkan apalagi oleh orang asing yang dari gerak-geriknya sudah mencurigakan.