Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta saat diwawancarai usai pelaksanaan sidang mengatakan, dirinya berharap dengan putusan itu bisa menimbulkan efek jera kepada para pedagang.
“Karena mereka telah melanggar Perda Trantibum Pasal 10 Ayat 1C tentang penggunaan badan jalan,” ujar Sahaya.
Padahal, lanjut Sahaya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang, agar tidak menggunakan badan jalan untuk meletakkan dagangan mereka.
“Tetapi itu tidak diindahkan oleh para pedagang, jadi selaku penegak Perda, kami harus mengambil tindakan,” imbuh Sahaya.
Meski begitu, dijelaskan Sahaya, Ayam-ayam dagangan yang disita oleh Pol PP itu sendiri, akan dikembalikan ke pemiliknya.
“Sementara untuk putusan Pengadilan tadi, para pedagang diberikan waktu 7 hari sejak putusan untuk membayar denda,” demikian Sahaya. (udi)