KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Mengikuti permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Kotamobagu bakal batasi pejabat lakukan TL (Tugas Luar) ke daerah lain.
Permintaan BPK tersebut, disampaikan usai pertemuan dengan pihak Pemkot Kotamobagu pekan lalu.
“BPK telah meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Sulut untuk membatasi perjalanan dinas keluar daerah,” ungkap Sekretaris Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Menurut Tahlis, perjalanan Dinas keluar daerah bisa dilakukan, jika tjuannya jelas serta membawa faedah untuk pemerintah dan masyarakat.
“Jika tujuan keluar daerah hanya untuk koordinasi, cukup dua orang saja yang berangkat. Kecuali ada undangan penting dari pusat,” jelas Tahlis.
Tahlis pun berjanji akan memangkas biaya perjalanan dinas setap SKPD di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Saya belum tahu pasti berapa anggarannya. Tapi yang yang jelas akan kita pangkas sebagiannya. Ini untuk memaksimalkan accrual basic keuangan daeran,” pungkas Tahlis. (udi)