Pemkot dan DPRD Setujui Perubahan Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal ke BSG

oleh -876 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj. Tatong Bara menghadiri Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (30/12/2022) tadi.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Meddy Makalalag, ST turut dihadiri oleh para Anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para asisten serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Rapat Paripurna ini membahas tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) No 6. tahun 2014 tentang penyertaan modal, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2023, serta penandatanganan persetujuan subtansi terhadap Ranperda Rencana Tata ruang wilayah (RTRW).

Dalam sambutannya, Wali Kota Tatong Bara mengatakan, pentingnya keberadaan Perda yang mengatur tentang penyertaan modal, mengingat penyertaan modal daerah merupakan investasi pemerintah daerah dalam bentuk investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan tehnologi dalam rangka peningkatkan pendapatan daerah dan peningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

“Dengan adanya payung hukum yang mengatur tentang penyertaan modal, akan meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu kata Tatong, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2014, merupakan gambaran akan semangat dan niat yang tulus DPRD Kotamobagu untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat.

“Mengingat pentingnya payung hukum yang mengatur tentang penyertaan modal tersebut, maka saya atas nama pihak eksekutif, menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2014 tentang penyertaan modal,” ucap Tatong.

Tatong juga menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada DPRD. Menurutnya, usulan legislatif terkait perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2014 ini, merupakan momentum dan timing yang tepat dalam menghadapi RUPS.

“Jadi informasi yang kami terima tadi sore, RUPS BSG rencananya akan dilaksanakan tanggal 20 Januari 2023 di Batam. Nah, dengan disetujuinya perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 ini, maka Pemkot sudah bisa memberikan tanggapan, tidak lagi terbentur pada regulasi,” tambahnya.

Tatong juga berharap, pada pembahasan dan pergeseran anggaran nanti, DPRD bisa menggesar anggaran untuk penambahan penyertaan modal ke BSG, apalagi persyaratan IPO tahun depan, modal BSG itu harus diangka 13 Triliun.

“Nah kita mendapatkan jatah per Kabupaten Kota itu sebesar 13 miliar, kita harus bisa mencapai modal seperti itu agar tidak terdegradasi, dengan penyertaan modal sebesar itu, kita semua berharap Bank Sulut Go lebih maju dan sejajar dengan perbankan yang lain,” pungkasnya.

(Ludin)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.