KOTAMOBAGU—Langkah Pemkot Kotamobagu membuat program pemberian izin usaha gratis bagi para pelaku usaha ternyata mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperdagkop-UKM), Herman Aray, peningkatan ini terlihat dari jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pertumbuhan ekonomi kita melalui UMKM hingga saat ini terus mengalami peningkatan. Program izin usaha gratis yang digagas oleh Ibu Wali Kota Tatong Bara ini, mampu mendorong masyarakat kreatif untuk meningkatkan ekonomi mereka,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop-UKM) Herman Aray, Selasa (03/7/2018).
Aray menjelaskan, persentase peningkatan ekonomi di Kotamobagu terus bertambah dari tahun ke tahun. Bahkan di tahun 2018, tercatat 770 izin usaha yang diterbitkan.
“Luarbiasa peningkatannya. Hampir mendekati seribu UMKM yang sudah mengantongi izin,” jelasnya.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, kata Aray, agar dapat melakukan pengurusan secara gratis di kantornya.
“Meski demikian masih banyak yang belum ada izin. Sehingga itu, kami.mengimbau agar segera melakukan pengurusan sebab ini gratis dan tidak dipungut biaya sepersen pun,” ujarnya.
“Cukup membawa foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar dan mengisi formulir yang sudah disiapkan,” tandasnya.