KOTAMOBAGU—Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Rabu (18/72018), menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, tentang Pengelolaan Infrastruktur Sanitasi Berbasis Masyarakat dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3 R (Reduse, Reuse, Recycle).
Perjanjian kerjasama tersebut antara lain berisi tentang dukungan pemerintah Kota Kotamobagu dalam pencapaian Universal Acces. Khususnya bidang Sanitasi, termasuk kesiapan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, untuk menyiapkan pembangunan Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) dalam skala Komunal, yang akan dibangun oleh pemerintah pusat di wilayah Kota Kotamobagu, pada tahun 2018.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, usai mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, siap mendukung secara penuh pembangunan Infratruktur di Bidang Sanitasi Berbasis Masyarakat yang nantinya akan dilaksanakan di Kota Kotamobagu.
“Pemerintah Kota Kotamobagu, bahkan saat ini telah menyiapkan sejumlah lahan yang rencananya akan menjadi lokasi untuk pembangunan Instalasi Pengelohan Air Limbah berskala Komunal di wilayah Kota Kotamobagu,” ujar Wali Kota.
Pelaksanaan penandatangan kerjasama yang dilaksanakan pada kegiatan penyiapan implementasi infrastruktur berbasis masyarakat pada satuan kerja penyehatan lingkungan permukiman berbasis masyarakat di Hotel Sanur Paradise – Bali tersebut, juga dihadiri pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, serta sejumlah Bupati dan Walikota.