DETOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengecam keras tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan perusakan fasilitas umum berupa ornamen pada papan nama Alun-alun Boki Hontinimbang, Minggu (04/01/2026).
Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas publik merupakan perbuatan yang sangat merugikan Pemerintah Daerah serta masyarakat Kota Kotamobagu secara keseluruhan.
Menurut Sofyan, Alun-alun Boki Hontinimbang merupakan salah satu ruang publik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga dan merawat fasilitas tersebut.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sangat disayangkan, karena fasilitas ini dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga dan merawat fasilitas publik,” tegas Sofyan Mokoginta.
Ia juga menambahkan bahwa aksi perusakan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai upaya Pemerintah Daerah dalam menciptakan ruang publik yang nyaman, aman, dan representatif bagi masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan melindungi aset milik daerah, Pemkot Kotamobagu akan mengambil langkah tegas dengan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus perusakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Kotamobagu akan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada oknum perusak fasilitas umum, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap aset milik Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Pemkot Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif menjaga fasilitas umum demi kepentingan bersama dan keberlanjutan ruang publik di Kota Kotamobagu.
(Dayat)






