KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat imbauan terkait penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Kotamobagu.
Imbauan dengan Nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022 tersebut, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 44.a/W KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Kotamobagu Suhartien Tegela SE mengatakan, surat imbauan yang ditandatangani Asisten Ekbang Sitti Rafiqa Bora merupakan tindaklanjut dari rapat Tim Teknis Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Pengawas Penyaluran jenis BBM tertentu serta pengendalian dan pengawasan penyaluran Elpiji yang digelar pada 8 Desember 2022 lalu.
“Hari ini bahkan tim dari Polres Kotamobagu sudah turun di pertamina Matali untuk menyampaikan tindak lanjut dari himbauan ini,” terangnya.
Begitupun dengan SPBU Kotobangon, untuk memperbaiki kerusakan agar tidak terjadi antrian di pertamina yang lain.
Tegela menambahkan, setelah surat Himbauan ini disampaikan Pemkot akan turun langsung di lapangan untuk melakukan pengawasan.
“Setelah surat ini disampaikan kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan terutama kepada pemilik kendaraan yang mengantri dibawah jam 5 pagi dan menggunakan badan jalan,” pungkasnya.
Berikut isi surat imbauan yang diterbitkan Pemkot Kotamobagu ;