Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu segera menindak lanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 tahun 2024 tentang masa jabatan Sangadi (Kepala Desa-Red).
Undang-Undang tersebut tercantum salah satu masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode dan telah diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Bolaang Mongondow Raya.
Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lagi terkait penyesuaian masa jabatan Sangadi.
“Terkait dengan penyesuaian masa jabatan, sedang diambil langkah-langkah, bukan berarti ada keterlambatan. Pertama, di Kotamobagu belum mendesak, karena yang dimaksud perpanjangan itu adalah jika Sangadi yang ada di Kotamobagu masa jabatannya sudah mau berakhir, berarti akan diperpanjang,” ucap Teddy saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 10/7/2024.
“Selain itu, lanjut Teddy kami masih konsultasi lagi karena ada salah satu Sangadi yang statusnya Penjabat yaitu Moyag Tampoan. Sementara untuk tahun 2024, pertama belum dianggarkan, kedua belum bisa dilaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Maka itu kita akan anggarkan di tahun 2025 khusus Pilkades Moyag Tampoan,” tambah Teddy.
DPMD Kota Kotamobagu terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait apakah jabatan Sangadi yang akan disesuaikan itu 14 Sangadi atau 15 Sangadi se-Kotamobagu.
(Alfrieda Serang)