KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu memberikan perpanjangan waktu pemasukan berkas, bagi masyakat yang ingin mengikuti penjaringan calon perangkat yang ada di 33 desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana surat edaran dengan nomor : 200/Setdakab-KK/01/148/VIII/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kota Kotamobagu, Adnan Masinae tertanggal 20 Agustus 2018.
“Sehubungan dengan adanya evaluasi perangkat desa dan kelurahan se-Kota Kotamobagu, maka waktu pemasukan berkas (Calon Perangkat Desa/Kelurahan.red) diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 23 Agustus 2018,” ujar Sekot.
Para Lurah dan Sangadi juga diperintahkan untuk mengumumkan seluruh persyaratan dan waktu pendaftaran ke masyarakat, karena perekrutan ini dilakukan terbuka untuk umum.
“Apabila terdapat masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi perangkat desa, maka Sangadi dan lurah wajib menerima berkas calon perangkat desa dan kelurahan untuk selanjutnya diajukan kepada camat untuk dikonsultasikan,” terang Sekot.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Kotamobagu Nasrun Gilalom mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tim dari Pemkot, proses penjaringan perangkat desa/kelurahan dinilai belum maksimal dan tersosialisasi secara luas, sehingga hal itulah yang membuat pemkot memperpanjang proses penjaringan ini.
“Diharapkan, pada masa tenggang waktu ini, sangadi dan lurah harus mengumumkan secara terbuka dan tak boleh membatasi apabila ada masyarakat yang berkeinginan menjadi perangkat desa,” terang Nasrun.
(Tr-01)