Pendapat Pakar Hukum Soal Putusan Gakumdu

oleh -1039 Dilihat
oleh
Toar Palilingan

KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Beragam tanggapan yang muncul, pasca keluarnya keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) bahwa sedekah Calon Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara yang diberikan kepada kaum Dhuafa, jelang perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah bukan merupakan Money Politik, ditanggapi Pakar hukum Sulawesi Utara, Toar Palilingan, SH, MH.

“Memang kalau pertimbangan putusan Panwaslu seperti itu, tentu sudah dipertimbangkan berdasarkan unsur-unsur dalam pasal sangkaan dugaan adanya money politics, maka warga harus menghormati itu,” kata Palilingan yang juga Dosen Ilmu Hukum dan Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Kamis (21/6/2018) sore tadi.

“Kadang masyarakat tidak memahami juga rumusan satu delik. Rumusan adanya satu tindak pidana, itu kan terdiri dari berbagai unsur, bisa dua hingga tiga unsur. Jadi kadang menurut masyarakat itu bentuk pidana pemilu, tapi menurut penegak hukum itu tidak tidak terpenuhi unsur-unsur pasal. Bagi- bagi berkat itu silahkan yang penting jangan ada mengajak untuk mempengaruhi pemilih,” ujarnya.

Palilingan menambahkan, definisi masyarakat tidak sama dengan definisi penegak hukum dan hal ini yang biasanya sering terjadi.

“Opini di masyarakat bisa saja bagi-bagi sudah melanggar hukum, tapi penegak hukum pakai unsur pasal. Karena pasal tidak terpenuhi maka tidak bisa dipaksakan, tidak bisa menghukum orang yang tidak terbukti mengajak,” tandasnya. (Tio)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No More Posts Available.

No more pages to load.