KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2016. Para penerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), honor dan insentif diwajibkan melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2016.
Hal tersebut, disampaikan Kepala UPTD PBB-P2 dan BPHTB Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Syaifudin Imban, Kamis (04/08/2016).
Dia mengatakan, kewajiban melampirkan bukti lunas tersebut, tertuang dalam surat yang diajukan DPPKAD melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB dan BPHTB kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP MM.
“Kita sudah menyurat ke pak Sekkot, nanti dari pak Sekkot yang akan edarkan ke setiap SKPD. Untuk kewajiban lunas PBB-P2 itu untuk penerima TPP, honor dan insentif bulan Juli dan Agustus,” kata Syaifudin.
Menurutnya, bagi pihak yang akan terkena kebijakan ini, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai syari, Hansip, honorer hingga perangkat desa dan kelurahan.
“Ini dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi di sector PBB-P2, dan juga selaku ASN khususnya, kita kan harus menjadi teladan kepada masyarakat. Begitu pula di desa dan kelurahan, para perangkat yang menerima insentif harus juga melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 ini,” pungkasnya.
Sementara itu, realisasi PBB-P2 baru menyentuh angka 18,66 persen atau sebesar Rp 532.532.149 dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.853.330.164. Angka ini, merupakan realisasi yang terhitung sejak penyerahan SPDT PBB hingga tanggal 12 Juli bulan lalu.
“Angka itu masih akan naik, karena kan untuk batasan pembayaran PBB itu hingga 31 desember mendatang. Apalagi kan, SPPDT diserahkan baru beberapa bulan lalu,” ungkap Hamka Daun selaku Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Pemerintah Kota Pemkot. (*)