Demikian disampaikan Asisten I bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom, Senin ( 21/11) saat dihubungi via telepon genggam.
“Warga yang belum memiliki e-KTP silakan datang ke Disdukcapil, untuk melakukan pengurusan. Tidak akan ditarik biaya apapun,” kata Nasrun.
ASN yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat pun, diingatkan Nasrun, untuk tetap bekerja sepenuh hati, melakukan pelayann yang prima dan tidak mengharapkan imbalan apapun.
“Masyarakat pun, diminta untuk bekerjasama, dengan tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu dan mengikuti prosedur yang ada. Jika ada petugas yang meminta imbalan, laporkan pada kami,” demikian Nasrun. (udi)