KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM-Pihak Event Organizer (EO) Konser Budi Doremi telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan peraturan pajak yang mengancam penyelenggaraan konser ini. Pada pagi tadi, tim EO Konser Budi Doremi datang ke ruang Bidang Perpajakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pajak. Kabid Perpajakan BPKAD Kotamobagu, Bambang Tombaan, mengungkapkan bahwa tim EO mengaku tidak menerima informasi mengenai pajak tersebut sebelumnya.
“Alhamdulillah pada hari ini panitia bersama tim EO sudah kesini dan memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum dilaporkan. Adapun menurut keterangan mereka bahwa informasi mengenai pajak tidak sampai ke mereka sehingga hari ini baru datang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf akan hal tersebut, dan sudah ada titik terangnya,” ujar Bambang Tombaan, Kamis (14/09/2023).
Dalam menghadapi situasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan bahwa dengan penyelesaian ketentuan dalam Perda Perpajakan, Konser Budi Doremi tetap akan diselenggarakan. Namun, tanggal pelaksanaannya akan diundur hingga bulan November 2023 untuk menyesuaikan dengan jadwal artis dan menyelesaikan administrasi perpajakan yang berlaku di Kota Kotamobagu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, juga menekankan pentingnya menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dikatakan Sugiarto, pihak pemerintah Kota Kotamobagu tidak akan menghalangi kegiatan apapun karena itu merupakan sumber pendapatan asli daerah.
Terkait pajak hiburan, pihak EO dan panitia telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan. “Pelaksanaan kegiatan konser Budi Doremi sepenuhnya diserahkan kepada pihak EO dan panitia,” tegas Sugiarto
(Ludin)