Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, Rabu, 4 September 2024 bertempat di gedung DPRD Kotamobagu.
Pj. Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta menekankan pentingnya RPJPD sebagai pedoman strategis dalam pembangunan jangka panjang.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka RPJPD memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis. RPJPD merupakan pedoman akan kejelasan arah dan pokok sasaran pembangunan jangka panjang daerah, serta menjadi pijakan dan landasan dalam penyusunan rencana pembangunan lima tahunan maupun rencana pembangunan daerah untuk setiap tahunnya,” ujar Abdullah Mokoginta.
Pj. Wali Kota juga menyampaikan peran penting RPJPD dalam memastikan keterpaduan perencanaan dan peningkatan partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya payung hukum tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2025 – 2045, maka kita bisa mewujudkan arah pembangunan jangka panjang yang jelas, serta memastikan adanya keterpaduan perencanaan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dengan strategi yang efektif, demi mencapai visi pembangunan jangka panjang daerah Kota Kotamobagu yang lebih baik dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H, M.E, para asisten, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
(Alfrieda Serang)