KOTAMOBAGU,DETOTABUAN.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak membeli Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Pasalnya, untuk Elpiji bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyaralat menengah kebawah.
“Kami mengimbau kepada PNS yang ada di Kota Kotamobagu untuk tidak membeli gas elpiji yang sudah disubsidi oleh pemerintah. Gas ukuran Tiga kilogram itu haknya masyarakay menengah,” kata Pjs Walikota, Muhammad Rudi Mokoginta saat diwawancarai disela-sela Sidak di SPPBE Mogkonai Rabu (15/5/2018).
Larangan menggunakan elpiji yang disubsidi seperti PNS, para pengusaha dan masyarakat yang mempunyai pendapatan di atas 5 juta.diatur dalam Permendagri ESDM No 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji di seluruh Indonesia.
Memang kata dia, aturan ini tidak memberikan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya. Namun imbauan ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat.
“Sifatnya imbauan. Jadi sifatnya tidak ada sanksi tapi imbauan,” tukasnya.
Diketahui saat ini Kotamobagu mengalami kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kilogram, pemerintah kota bahkan berupaya menambah jumlah kuota sebesar 20 persen, untuk menutupi kebutuhan masyarakat ini. (**)