Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kelurahan Molinow, Pelaku Merupakan Resedivis yang kembali melakukan aksinya.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban, Indriani (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Molinow.
Dalam laporannya dengan nomor: LP/B/175/V/2024/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DB 3894 AZ, hilang pada Selasa, 31 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir di depan rumah kontrakan korban.
Dalam Press Release yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE, menjelaskan kronologi kejadian di hadapan sejumlah media. Menurutnya, pelaku, Harianto Mokodongan alias Apet (49), yang merupakan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, melakukan aksinya setelah melihat bahwa stang motor korban tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya. Sekitar pukul 03.30 WITA, ia kembali ke lokasi dan mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga melewati sebuah jembatan beton. Setelah berjalan sejauh 100 meter dari jembatan, pelaku berhasil menghidupkan motor dengan mencabut kabel soket, lalu membawanya ke Jalan Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara untuk disembunyikan,”ungkap AKP Agus Sumandik.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Reki Mamonto. Dalam pengejaran yang dilakukan oleh Resmob Polres Kotamobagu, pelaku melarikan diri ke Desa Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.
Meski sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor mesin JBN1E1010455 dan nomor rangka MH1JBN117EK010386.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
(Alfrieda Serang)