KOTAMOBAGU, DETOTABUAN.COM – Dengan dikeluarkannya Surat Edaran oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, dipastikan selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Demikian disampaikan Sekretaris Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang kepada detotabuan.com, Selasa (07/06) di Kantor Walikota, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Kotamobagu.
“Bagi pemilik usaha hiburan malam yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka dapat dikenakan sanksi tegas dari Pemerintah Kota Kotamobagu, berupa penutupan tempat usaha,” tegas Tahlis.
Menurut Tahlis, hal itu merupakan komitmen Pemerintah Kota untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.
“Kita Berharap, para pelaku usaha bisa memaklumi dan mengindahkan Surat Edaran tersebut,” harap Tahlis.
Lanjut, Tahlis juga mengimbau dan meminta seluruh masyarakat di Kota Kotamobagu, untuk bersama menjaga ketertiban dan keamanan.
“Pemerintah Kotamobagu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mari bersama menjaga toleransi, kemanan dan ketertiban dalam pelaksanaan bulan ramadhan ini,” pungkas Tahlis. (udi)