Detotabuan.com, KOTAMOBAGU – Dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penembakan Airsoft Gun di Taman Kotamobagu.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/332/VIII/2024/SPKT/Res KTG/Polda Sulut tertanggal 27 Agustus 2024, operasi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme tinggi ini berhasil mengungkap identitas pelaku.
Pelaku yang berhasil ditangkap diidentifikasi sebagai TBW Alias Tri (38 tahun), asal Desa Pluneng, Kecamatan Kebun Arum, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Waktu dan Tempat Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (30/08/24). Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah Bolsel di Molibagu.
Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan oleh pelaku dalam aksi penembakan tersebut. Sebuah senjata jenis airsoft gun, enam butir peluru, sebuah kaos berwarna hijau, dan sebuah celana Jeans berwarna hitam.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menjelaskan kronologis kejadian penembakan tersebut yakni peristiwa bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor.
“Dalam situasi tegang tersebut, pelaku menembak korban sebanyak dua kali, dengan peluru mengenai kepala korban, yang menyebabkan luka serius,” ungkap AKP Agus Sumandik.
Operasi pengungkapan ini membuktikan sekali lagi kemampuan dan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan serius di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Polres Kotamobagu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta memastikan setiap tindak kriminal mendapat penanganan hukum yang tegas.
(Alfrieda Serang)